Pernyataan Bu Titi soal Masa Kontrak PPPK Bikin Adem

jpnn.com, JAKARTA - Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) minimal satu tahun sampai lima tahun, dan setelah itu bisa diperpanjang lagi bila formasinya masih dibutuhkan serta berkinerja baik, mendapat tanggapan dari Titi Purwaningsih.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) ini berpendapat, bila perpanjangan kontrak 5 tahun sekali itu tidak masalah. Namun masa kerjanya harus sampai pensiun.
"Tidak masalah sih masa kontraknya sampai lima tahun, tetapi agar honorer K2 dilindungi, masa kerjanya harus sampai pensiun," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (19/10).
Dia juga mendesak agar tes PPPK hanya sekali. Artinya dalam perpanjangan kontrak lima tahun pertama tidak ada tes lagi.
Untuk perpanjangan masa kontrak, lanjut Titi, pemerintah pusat sebaiknya membuat aturan agar daerah memberikan perencanaan masa kerja PPPK dari honorer K2 sampai pensiun.
Dia mencontohkan, masa kerja guru honorer K2 yang lulus PPPK masih 15 tahun lagi (sampai pensiun). Jadi kalau masa kerja PPPK dari honorer K2 dihitung sampai pensiun, daerah sudah merencanakan selama 15 tahun.
"Dan, itu dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan ASN PPPK per 5 tahun sekali," ujarnya.
Mengenai evaluasi setiap tahun selama masa kontrak, Titi mengatakan sangat setuju. Mengingat orang bekerja memang harus ada evaluasi biar tidak seenaknya dan juga berlomba-lomba meningkatkan kinerja masing-masing menjadi lebih baik.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih tidak mempermasalahkan masa kontrak lima tahun dan bisa diperpanjang lagi dengan catatan tidak ada tes dan kontrak dilakukan sampai honorer K2 pensiun.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira