Pernyataan Bu Titi soal Masa Kontrak PPPK Bikin Adem
jpnn.com, JAKARTA - Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) minimal satu tahun sampai lima tahun, dan setelah itu bisa diperpanjang lagi bila formasinya masih dibutuhkan serta berkinerja baik, mendapat tanggapan dari Titi Purwaningsih.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) ini berpendapat, bila perpanjangan kontrak 5 tahun sekali itu tidak masalah. Namun masa kerjanya harus sampai pensiun.
"Tidak masalah sih masa kontraknya sampai lima tahun, tetapi agar honorer K2 dilindungi, masa kerjanya harus sampai pensiun," kata Titi kepada JPNN.com, Senin (19/10).
Dia juga mendesak agar tes PPPK hanya sekali. Artinya dalam perpanjangan kontrak lima tahun pertama tidak ada tes lagi.
Untuk perpanjangan masa kontrak, lanjut Titi, pemerintah pusat sebaiknya membuat aturan agar daerah memberikan perencanaan masa kerja PPPK dari honorer K2 sampai pensiun.
Dia mencontohkan, masa kerja guru honorer K2 yang lulus PPPK masih 15 tahun lagi (sampai pensiun). Jadi kalau masa kerja PPPK dari honorer K2 dihitung sampai pensiun, daerah sudah merencanakan selama 15 tahun.
"Dan, itu dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan ASN PPPK per 5 tahun sekali," ujarnya.
Mengenai evaluasi setiap tahun selama masa kontrak, Titi mengatakan sangat setuju. Mengingat orang bekerja memang harus ada evaluasi biar tidak seenaknya dan juga berlomba-lomba meningkatkan kinerja masing-masing menjadi lebih baik.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih tidak mempermasalahkan masa kontrak lima tahun dan bisa diperpanjang lagi dengan catatan tidak ada tes dan kontrak dilakukan sampai honorer K2 pensiun.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja