Pernyataan Burhanuddin Muhtadi Jangan Dipolitisasi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendapat pembelaan dari Direktur Eksekutif Populi Center, Usep S Ahyar.
Usep berharap publik tidak mempolitisasi pernyataan Burhanuddin yang mengatakan jika rekapitulasi suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo, maka ada yang salah dengan perhitungan KPU.
Menurut Usep, pernyataan Burhan merupakan bentuk dari kegigihannya mempertahankan kebenaran hasil dan proses quick count yang telah dilakukan. Pernyataan itu juga bagian dari tanggung jawab keilmuan (scientific) Burhan.
“Jadi ya nggak usahlah ditarik-tarik ke proses politik,” kata Usep S Ahyar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (14/7).
Diakui Usep, hasil quick count memang bisa saja salah. Ini berbeda denga real count KPU. Karena itu, dalam metodologi survei dan quick count, dikenal ada yang namanya margin of error, atau kesalahan yang ditolerir.
Usep menjelaskan, jika quick count itu dilakukan dengan kerangka penelitian, sampling dan metodologi yang benar secara ilmiah, maka hasilnya akan mendekati hasil yang sesungguhnya. “Yang penting, quick count itu bukan pada salah atau benarnya. Yang paling penting itu tidak bohong, setia pada metodologi, dan lainnya,” kata Usep.
Disebutkan, hasil quick count perolehan suara Pilpres yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin, tak jauh berbeda dengan hasil quick count Populi Center.
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto menilai, hasil real count KPU bukan tidak mungkin mengalami penyimpangan atau bias. Pasalnya, real count KPU itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional dan melibatkan banyak pihak.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mendapat pembelaan dari Direktur Eksekutif Populi Center, Usep S Ahyar.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman