Pernyataan Daming Baru Koma
Tulus Nyatakan Tak Bermaksud Lecehkan Kaum Wanita
Selasa, 22 Januari 2013 – 01:42 WIB
Calon hakim agung Dr H Daming Sunusi SH MH (kiri). Foto: INDOPOS/JPNN
JAKARTA - Calon hakim agung Dr H Daming Sunusi SH MH sedang dirundung masalah. Jawabannya atas pertanyaan anggota Fraksi PAN dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin pekan lalu, memicu kemarahan banyak pihak. Pernyataannya bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama enak tiba-tiba bergulir dan dipelintir sebagian pihak. Padahal, menurut Daming, pernyataannya tersebut berada pada konteks teknis persidangan kasus pemerkosaan. Pada saat Daming mengucapkan “sama-sama menikmati” (bukan sama-sama enak) keadaan dalam sidang itu langsung riuh dan ramai, sehingga dia tidak dapat lagi melanjutkan penjelasan maskudnya. “Saya mengatakan untuk tindak pidana pemerkosaan adalah dalam rangka pembuatan kitab undang-undang pidana yang akan datang. Kalau bisa ditata hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan,” katanya.
Kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (21/1), Damin menjelaskan pertanyaan dalam uji kelayakan yang ditujukan kepada dirinya menyangkut tindak pidana korupsi, narkoba, dan perkosaan. “Terhadap ketiga tindak pidana ini, saya menjawab bahwa untuk tindak pidana korupsi dan narkotika, kalau tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa, saya sangat setuju untuk dijatuhkan hukuman mati,” katanya.
Baca Juga:
Namun, kata Daming, untuk tindak pidana pemerkosaan, harus lihat kasus per kasus. Dan perlu dipikirkan kedepan, soal hukuman mati. “Di saat itulah keluar dari mulut saya (kata-kata) sama-sama menikmati,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon hakim agung Dr H Daming Sunusi SH MH sedang dirundung masalah. Jawabannya atas pertanyaan anggota Fraksi PAN dalam fit and proper
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan