Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam

Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani akhirnya ditutup. Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Dewi soal penyebab kebakaran di Jakarta bukanlah kampanye hitam(black campaign).

Keputusan diambil Panwaslu DKI setelah mengkaji pernyataan Dewi dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. "Dewi Aryani tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada pasal 116 ayat 1, tentang kampanye di luar jadwal," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (9/9).

Sebelum membuat keputusan, Panwaslu DKI sudah memeriksa Dewi sebagai pihak terlapor. Panwaslu juga memeriksa Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah sebagai pihak pelapor. Pihak lainnya yang diperiksa yakni anggota tim kampanye Jokowi-Ahok, Denny Iskandar serta anggota tim kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi-Ramli, Andi Syafrani.

Ramdhan menambahkan, pihaknya juga meneliti kliping koran yang memberitakan pernyataan Dewi soal kebakaran di Jakarta. Setelah diperiksa ternyata Dewi tidak memenuhi unsur kampanye yaitu menyampaikan visi-misi pasangan calon tertentu dan mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan. Dewi juga tidak termasuk dalam daftar tim kampanye Jokowi-Ahokk yang dilaporkan ke KPU DKI Jakarta.

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani akhirnya ditutup. Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa pernyataan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News