Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
Minggu, 09 September 2012 – 14:01 WIB

Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani akhirnya ditutup. Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa pernyataan Dewi soal penyebab kebakaran di Jakarta bukanlah kampanye hitam(black campaign).
Keputusan diambil Panwaslu DKI setelah mengkaji pernyataan Dewi dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. "Dewi Aryani tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada pasal 116 ayat 1, tentang kampanye di luar jadwal," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (9/9).
Sebelum membuat keputusan, Panwaslu DKI sudah memeriksa Dewi sebagai pihak terlapor. Panwaslu juga memeriksa Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah sebagai pihak pelapor. Pihak lainnya yang diperiksa yakni anggota tim kampanye Jokowi-Ahok, Denny Iskandar serta anggota tim kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi-Ramli, Andi Syafrani.
Ramdhan menambahkan, pihaknya juga meneliti kliping koran yang memberitakan pernyataan Dewi soal kebakaran di Jakarta. Setelah diperiksa ternyata Dewi tidak memenuhi unsur kampanye yaitu menyampaikan visi-misi pasangan calon tertentu dan mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan. Dewi juga tidak termasuk dalam daftar tim kampanye Jokowi-Ahokk yang dilaporkan ke KPU DKI Jakarta.
JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani akhirnya ditutup. Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa pernyataan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Sebut Pemikiran Bung Hatta Modal Penting Hadapi Tantangan Ekonomi
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Ini Pesan Penting Bang Lukman Menjelang Jakarta Job Fair
- Nurwayah Sesalkan Kecurangan di SPBU, Apresiasi Langkah Cepat Pertamina dan Aparat Hukum
- Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak