Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam

Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam
"Publik mungkin menafsirkan Dewi sebagai tim kampanye yang resmi terdaftar dan seolah ini sebagai statemen Jokowi, padahal ini pernyataan pribadi Dewi sebagai anggota DPR RI yang menyatakan bahwa kebakaran ini terkait tata ruang," terang Ramdansyah.

Berdasarkan alasan tersebut Dewi pun dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 116 ayat 2 UU 32/2004 mengenai kampanye hitam. Apalagi, ujar Ramdhan, anggota DPR Fraksi PDIP itu tidak menyinggung soal SARA.

"Kalaupun sudah terpenuhi, itu juga masih sulit. Karena pernyataan Dewi tidak menghina Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) tertentu," pungkas Ramdhan.

Sebelumnya diberitakan, Dewi Aryani menuduh ada pihak-pihak yang berusaha meneror pendukung pasangan calon gubernur Jokowi-Ahok. Alasannya karena kebanyakan lokasi kebakaran yang terjadi belakangan ini merupakan kantong suara pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Gerindra itu. Tuduhan itu disampaikan Dewi lewat pesan berantai kepada wartawan.

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani akhirnya ditutup. Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa pernyataan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News