Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 18:16 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro angkat bicara perihal penjelasan ahli pidana dari saksi yang dihadirkan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Sidang tersebut merupakan sidang kelima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Menurut Djuju, dalam penjelasan ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon khususnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan bahwa pasal tersebut merupakan delik materil.
Artinya, kata dia, ceramah Habib Rizieq Shihab kala itu harus ada unsur akibat yang ditimbulkan dari apa yang disampaikan klinenya untuk membuktikan suatu perbuatan pidana.
Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman