Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 18:16 WIB
"Tanggapan Ahli dari pihak Termohon tentang penerapan Pasal 160 KUHAP yang merupakan delik materil, maka pengertiannya adalah atas ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS), haruslah ada unsur akibat yang timbul dari ceramah tersebut sebagai suatu perbuatan pidana," ungkapnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (9/1).
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana.
Dia mengklaim, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak ada peristiwa pidana apa pun.
"Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan kepada HRS memang tidak ada atau terjadi tindak pidana apa pun," katanya.
Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman