Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Sabtu, 09 Januari 2021 – 18:16 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia penetapan tersangka kepada HRS tidam sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti agar memberikan putusan gugatan praperadilan tersebut dengan adil sesuai hukum, hati nurani dan independen.
"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya dan independen," tutupnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) mendatang. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman