Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Pernyataan Djuju Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Oleh karena itu, lanjut dia penetapan tersangka kepada HRS tidam sah, tidak berdasarkan hukum dan harus dibatalkan.

Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti agar memberikan putusan gugatan praperadilan tersebut dengan adil sesuai hukum, hati nurani dan independen.

"Kami berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya dan independen," tutupnya.

Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) mendatang. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Djudju Purwantoro menyampaikan pernyataan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News