Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoal pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait khilafahisme.
Masalah khilafahisme disinggung Hasto merespons saran dari kelompok Islam untuk menghapus Ekasila, dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Namun, partai berlambang banteng moncong putih ini juga ingin menambahkan larangan terhadap sejumlah ideologi.
Di antara ideologi yang menurut Hasto bertentangan dengan Pancasila sehingga perlu juga dilarang seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk "khilafahisme".
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan, bahwa patut diduga peryataan Hasto soal "radikalisme dan khilafahisme" termasuk yang akan dilarang di dalam RUU HIP sebagai daya tawar.
"Maksudnya saya patut menduga kalau komunisme dan Marxisme dilarang, maka mestinya radikalisme dan khilafah juga dilarang. Apabila khilafah tidak dilarang maka komunisme dan Marxisme juga semestinya tidak dilarang," ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Senin (15/6).
Chandra mengatakan bahwa yang menjadi koreksi masyarakat bukan hanya terkait TAP MPRS saja, melainkan di dalam RUU HIP tersebut terdapat norma pasal yang dapat mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila (Pasal 3,4,5,6 dan 7).
Ambil contoh Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan", Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menjadi "Kemanusiaan".
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoal pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait khilafahisme.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
- Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila
- Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka 2024 Contoh Buruk Toleransi, Chandra Mengecam!
- Bela Palestina, Chandra Suarakan Pembubaran PBB, ICC dan ICJ
- Chandra Menilai Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangan, Diskriminatif