Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) terhadap anak kandungnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut.
Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan.
Hasto menilai langkah penyidik Polresta Mataram, NTB, yang telah mengamankan AA, sudah tepat.
Hasto juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan hak anak korban tindak pidana, terutama terkait kebutuhan ekonominya.
“Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1).
Menurut Hasto, sebagaimana diberitakan media, ibu kandung korban harus dirawat karena terpapar Covid-19.
Hasto mengatakan kondisi ini membuat posisi anak korban menjadi serbasulit.
Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP