Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19

Bahkan, saat kini, anak korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri.
“LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.
Hasto menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.
Ia berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
Selain itu, tegas Hasto, juga disertai hukuman pemberat lainnya mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.
Dia menegaskan kalau perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak AA untuk mendapatkan remisi.
Hasto pun mengingatkan penyidik Polresta Mataram, untuk memfasilitasi hak anak korban yaitu restitusi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi termasuk anak korban kejahatan seksual.
Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang