Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19
Sabtu, 23 Januari 2021 – 11:50 WIB
“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya tetapi sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” ungkap Hasto.
Masih kata Hasto, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberitahukan pada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.
"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun