Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus (timsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis (11//8).
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dia menyampaikan pesan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya Korps Bhayangkara yang merasa dirugikan terkait kasus kematian Brigadir J.
Arman membacakan sepucuk surat Ferdy Sambo itu di rumah pribadi kliennya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Kamis (11/8) malam.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri," kata Arman membacakan pesan Sambo.
Pati Yanma Polri itu juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat luas atas informasi bohong yang memicu polemik kasus kematian Brigadir J itu.
"(Meminta maaf, red) beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Sambo.
Alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu memastikan siap menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka melalui surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini