Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo

Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Apa motif pembunuhan? Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.

Jenderal bintang 2 itu memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.

Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RE, dan KM sebagai tersangka.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.  (cr3/jpnn)

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka melalui surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News