Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
Jumat, 12 Agustus 2022 – 05:51 WIB

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Apa motif pembunuhan? Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo menjadi dalang di balik kematian Brigadir J.
Jenderal bintang 2 itu memerintahkan Bharada E untuk menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Selain Ferdy Sambo, timsus juga menetapkan Bharada E , Brigadir RE, dan KM sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan menjadi tersangka melalui surat yang disampaikan melalui kuasa hukumnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas