Pernyataan Jaksa Agung Tegas Banget Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penolakan aktivis hak asasi manusia (HAM) terhadap hukuman mati, termasuk bagi koruptor, tidak bisa diterima begitu saja.
Menurutnya, sepanjang konstitusi memberi ruang yuridis dan kejahatan yang dilakukan sangat nyata merugikan bangsa dan negara, maka hukuman mati terhadap koruptor dapat diterapkan.
"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan hukuman mati," ujar Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis (18/11).
Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi 'hak asasi' harus bergandengan tangan dengan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, negara akan senantiasa melindung hak asasi setiap orang, tetapi di sisi lain setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
ST Burhanuddin kemudian menjelaskan, pola dasar hukum Pancasila yakni adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal tersebut merupakan keharusan agar tercipta tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Penyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas banget soal hukuman mati bagi koruptor, begini.
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri