Pernyataan Jasra Putra Ditujukan ke Korlap Aksi PA 212 Tolak RUU HIP

Pernyataan Jasra Putra Ditujukan ke Korlap Aksi PA 212 Tolak RUU HIP
Massa aksi PA 212 . Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (24/6).

Diketahui, aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) yang diikuti berbagai organisasi masyarakat seperti PA 212, GNPF Ulama, FPI dan ormas lainnya, meminta RUU HIP tidak hanya ditunda pembahasannya, tetapi harus dicabut dari prolegnas.

KPAI menyesalnya pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Perlunya menggugah para korlap aksi massa 212 untuk menghindari anak anak dari kerumunan massa," ucap Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya pada Rabu (24/6) malam.

Jasra mengatakan, KPAI harus mengingatkan pelaksana aksi demonstrasi soal Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

"Begitu juga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 87 menyatakan anak-anak dilarang terlibat aksi unjuk rasa," tegas Jasra.

Meski tidak ke sekolah, katanya, seharusnya anak-anak mendapat pendampingan dari para orang tuanya.

"Orang tua yang membiarkan juga bisa kena sanksi karena membiarkan anak-anak terlepas pengawasan. Karena dapat berisiko mengancam jiwa mereka," ucap Jasra.

Jasra Putra menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada korlap aksi unjuk rasa PA 212 menolak RUU HIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News