Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie soal putusan yang akan dibuat MKMK ngeri-ngeri sedap.
Jimly menyebut putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK juga akan memengaruhi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu karena ada tuntutan kepada MKMK agar menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang sebelumnya diketok Ketua MK Anwar Usman itu menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut Jimly, karena putusan MKMK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, maka MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pilpres 2024 oleh KPU pada 13 November 2023.
Jimly menyebut putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.
"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," tuturnya.
Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal putusan MKMK ngeri-ngeri sedap. Pasangan capres-cawapres harus siap-siap.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana