Pernyataan JK Tegaskan Prabowo Tak Melanggar Hukum

Pernyataan JK Tegaskan Prabowo Tak Melanggar Hukum
Jusuf Kalla. Foto: Tim Media Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Kepemilikan Prabowo atas lahan ratusan ribu hektare di Aceh dan Kalimantan Timur tidak melanggar hukum. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

“Pernyataan Pak JK soal kepemilikan lahan oleh Pak Prabowo, terkait pernyataan tendensius dari Jokowi dalam debat capres sesi kedua itu menujukkan bukti bahwa lahan itu adalah sah dan cara kepemilikannya tidak melawan hukum,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Ismail Rumadan di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Ismail, meskipun Jokowi mempermasalahkan kepemilikan lahan tersebut, maka harus dilakukan lewat jalur hukum. “Bukan dengan cara menuduh tanpa ada konfirmasi atas kebenaran kepemilikan lahan tersebut oleh Pak Prabowo,” tegas dia.

Sebab, kata Ismail, masyarakat bisa bertanya dan curiga apa maksud dan tujuan di balik pertanyaan Jokowi tersebut. Bahkan patut dicurigai jangan-jangan Jokowi bertujuan mendiskreditkan Prabowo di depan publik dengan pernyataan tanpa bukti yang kuat.

“Jika ini yang terjadi maka konsekuensinya Pak Jokowi bisa dijerat dengan peraturan KPU soal kampanye,” jelas Ismail.

Dia menegaskan, jika kemudian Jokowi mempermasalahkan besaran atau luas lahan yang dimiliki oleh Prabowo, pertanyaannya yang akan muncul lagi adalah mengapa Jokowi tidak mempermasalahkan kepemilikan lahan yang sangat besar juga oleh para pendukungnya.

Ismail menambahkan, pernyataan Jokowi ini kemudian menjadi polemik soal kepemilikan lahan di Indonesia. Tantangannya sekarang, tambah Ismail, adalah apakah Jokowi sebagai presiden berani membuka seluruh data kepemilikan lahan di Indonesia.

"Sebab sampai hari ini pemerintah masih menutupi akses informasi terkait kepemilikan lahan dengan dalih hak privasi. Padahal rakyat tentu ingin mengetahui secara detail siapa nama-nama pemegang HGU beserta luas wilayah yang dimiliki," tutur dia.

Kepemilikan Prabowo atas lahan ratusan ribu hektare di Aceh dan Kalimantan Timur tidak melanggar hukum. Hal ini diakui sendiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News