Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes
jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri langsung bereaksi menyikapi kebijakan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Nicodemus Biringkanae.
“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Bahtiar di Jakarta.
Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes
Jabatan tersebut jelas Bahtiar hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.
“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yangg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yang dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH,” jelas Bahtiar
Kebijakan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan mendapat perhatian Kemendagri.
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Rangkap Jabatan Luhut Binsar Berpotensi Membebani Prabowo di Masa Depan
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- Seknas Fitra Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan Komisaris
- Kerja Panglima TNI Yudo Sulit Efektif Kalau Masih Rangkap Jabatan