Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH
jpnn.com - JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan merespons konferensi pers Polri yang menetapkan salah satu pegawainya, yakni APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN saat ini dikepalai oleh Laksana Tri Handoko.
"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," bunyi pernyataan di laman BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko.
BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan soal kasus salah satu pegawainya, yakni APH.
- Mendes Yandri Bakal Mereplikasi Desa Inovasi yang Sukses Diterapkan di Konawe Utara
- BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Geografis Seperti Indonesia
- Dukung Swasembada Pangan, DPR Usul Agar Litbang Pertanian Kembali di Kementerian
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi