Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH

Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan merespons konferensi pers Polri yang menetapkan salah satu pegawainya, yakni APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. 

Lembaga ini didirikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIN saat ini dikepalai oleh Laksana Tri Handoko.

"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," bunyi pernyataan di laman BRIN.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko.

BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan soal kasus salah satu pegawainya, yakni APH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News