Pernyataan Keras HNW Soal Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an, Jleb Banget!
![Pernyataan Keras HNW Soal Kemenag Hentikan Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur'an, Jleb Banget!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/21/wakil-ketua-mpr-hidayat-nur-wahid-alias-hnw-dalam-sebuah-dis-43.jpeg)
Selain itu, rencana Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan.
Hal itu menurut HNW, tidak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.
HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Quran sudah semakin meningkat.
Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Quran.
Selain itu, juga diterimanya mereka melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di PTN.
Karena itu semestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar menghadirkan pondasi dalam membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan berkah yang semuanya diajarkan dalam Al-Quran.
“Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Quran," tegasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menyampaikan pernyataan keras terkait kebijakan Kemenag menghentikan pengajuan izin baru PAUD Al-Qur'an
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat melalui FGD Penyusunan Kebijakan