Pernyataan Keras Ketua Ansor Bangil soal HTI dan Khilafah

Pernyataan Keras Ketua Ansor Bangil soal HTI dan Khilafah
Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung

jpnn.com, BANGIL - Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bersikukuh Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI yang mengusung ideologi khilafah, segala aktivitasnya terlarang di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Ketua PC GP Ansor Bangil Saad Muafi merespons pendapat hukum pengurus Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) yang menyatakan HTI bukan organisasi terlarang secara hukum. 

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan menyebut bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

"Ya enggak bisa dong. Enggak bisa dong. Yang namanya dicabut itu ya dilarang," ucap Muafi dalam perbincangan lewat telepon dengan jpnn.com, Senin (24/8).

Dia pun menyodorkan logika bahwa segala sesuatu yang dicabut itu terjadi karena ada sebab akibat. Untuk HTI yang mengusung ideologi khilafah, dinilai Muafi ingin merongrong NKRI sehingga dicabut BHP-nya oleh pemerintah.

"Karena dicabut itu maka dilarang. Jadi seluruh aktivitas HTI, mau koordinasinya, ideologinya, ajarannya terlarang di Indonesia ini," tegas Muafi, ketua Ansor yang juga anggota DPRD Pasuruan. 

Mengenai argumentasi advokat muslim dari KSHUMI yang menyatakan HTI bukan organisasi terlarang menurut hukum, baik dalam surat keputusan TUN, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya, Muafi tak ambil pusing.

"Ya itu silahkan dia mau berargumentasi seperti itu. Itu hak dia. Tetapi fakta di lapangan bahwa apa pun yang dilakukan oleh HTI, oleh eks HTI, itu kan meresahkan masyarakat dan itu merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Ketua Ansor Bangil Saad Muafi menunjukkan sikap keras dalam melihat HTI dan ideologi khilafahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News