Pernyataan Keras Politikus PKS Ditujukan ke Bu Susi
Sampai saat ini, Menteri Susi tidak pernah serius memberikan kompensasi. Padahal, berbagai janji telah diumbar ketika nelayan se-Indonesia marah.
Dulu, penolakan terhadap Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 tahun 2015 begitu massif. Padahal waktu itu tidak ada larangan untuk budidaya lobster.
Sementara saat ini, Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 terbaru malah dengan tegas disebutkan larangan itu. Dalam pasal 7, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Kemudian, bagi siapapun yang menangkap lobster, kepiting dan rajungan diwajibkan melepasnya jika dalam kondisi bertelur. Selain itu, lobster tidak boleh ditangkap ukuran panjang di bawah 8 centimeter atau beratnya di bawah 200 gram.
“Ini yang namanya kebijakan memiskinkan rakyat itu, ini sudah. Kita sudah pusing lagi ditambah puyeng,” katanya.
Oleh karena itu, Hadi menyerukan kepada pemerintah provinsi NTB, khususnya gubernur dan wakil gubernur untuk tampil melakukan konsolidasi.
“Semua elemen di NTB harus bersatu menolak Permen ini, terus konsolidasi juga dengan provinsi yang lain. Kita harus satukan persepsi dan samakan sikap,” ujarnya.
DPRD Provinsi NTB sendiri tidak akan tinggal diam. Melalui jejaring partai, mulai dari tingkat kabupaten/kota dan pusat harus bersuara melawan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB
- PDIP Pertimbangkan Usung Dedi Mulyadi hingga Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar 2024
- Susi Pudjiastuti Berpeluang Diusung PDIP Pada Pilkada Jabar
- Pilkada Jawa Barat 2024, PDIP Buka Peluang Mengusung Susi Pudjiastuti
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri