Pernyataan Keras Wamenag soal Khilafatul Muslimin

Menurutnya, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.
Untuk itu, kata dia, segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).
"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," kata dia.
Dia berpandangan masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan.
Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Menurut Zainut, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI, dan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI.
Bahkan, konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," katanya.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin mengancam keselamatan negara.
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Serang ISIS di Somalia
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Pilkada Berjalan Damai, Wamenag Puji Presiden Prabowo dan Polri
- Muhammad al-Julani Jadi Sosok Penting Penggusur Bashar al-Assad, Inilah Profilnya