Pernyataan Keras Yusril soal Perdebatan Presidential Threshold

Pernyataan Keras Yusril soal Perdebatan Presidential Threshold
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Dia lantas mempertanyakan, kalau DPR belum terbentuk karena pileg dilaksanakan pada hari yang sama dengan pilpres, maka bagaimana caranya menetapkan bahwa parpol atau gabungan parpol yang mempunyai 10, 15 atau 20 kursi DPR berhak mengajukan pasangan capres-cawapres.

Yusril mengatakan, Mendagri Tjahjo dan sejumlah parpol seperti PDIP, Golkar dan Nasdem mau menggunakan presidential threshold hasil pileg 2014, yang sudah pernah digunakan untuk pilpres 2014. Padahal peta politik selama lima tahun itu bisa saja sudah berubah.

Karena itulah UUD 45 mengatakan pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. "Argumen Mendagri Tjahjo dan sejumlah parpol DPR di atas, bukanlah logika hukum dan konstitusi tapi logika kepentingan politik belaka untuk menjegal calon-calon lain di luar kepentingan mereka," papar Yusril.

Dia juga mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut “pada pilpres yang lalu saja sudah menggunakan PT 20 persen, kok sekarang mau di bikin 0 persen, kapan kita mau maju?” Menurut Yusril, dasar pendapat Jokowi tidak jelas.

"Omongan Presiden ini termasuk omongan yang tidak jelas dasar logikanya, karena apa hubungannya angka 20 persen presidential threshold dengan kemajuan bangsa dan negara ini?" kata Yusril.

Dia mengingatkan, Jokowi adalah presiden pertama yang dipilih dengan syarat pencalonan presidential threshold 20 persen.

"Apa pembangunan sosial ekonomi negara ini tambah maju selama dipimpin Presiden Jokowi?" ujar dia.

Yusril menambahkan, kalau gunakan logika demokrasi, apakah adanya PT 20 persen membuat demokrasi lebih maju dibandingkan dengan tanpa PT sama sekali untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum, presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News