Pernyataan Keras Yusril soal Perdebatan Presidential Threshold
Senin, 10 Juli 2017 – 14:58 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, Yusril melanjutkan, Mendagri Tjahjo juga menyatakan bahwa PT 20 persen itu diperlukan agar presiden terpilih mendapat dukungan kuat dari DPR.
"Pertanyaannya, kalau yang dukung hanya 20 persen, sedang yang 80 persen tidak mendukung, apa artinya angka 20 persen itu?" ungkap Yusril.
Dia mengatakan ketika akan menyusun kabinet di akhir 2014, Presiden Jokowi yang dalam kampanyenya mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi kepada parpol pendukung.
"Nyatanya terpaksa merangkul menteri dari beberapa partai dan membentuk "koalisi" yang menandakan bahwa presidential threshold 20 persen itu memang tidak banyak gunanya," papar Yusril. (boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum, presiden
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK