Pernyataan Ketua DPR RI Terkait Hari Buruh 1 Mei 2020

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.
Namun, Mbak Puan menyayangkan, karena di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Karena itu, mari merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh," kata Puan.
Menurut Mbak Puan, DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak.
Saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh.
"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini," tuturnya.
Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
"Kami ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," ucap Mbak Puan.
Ketua DPR RI juga meminta pemerintah bisa memastikan para buruh yang kena dampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN