Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN

Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN
Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi bakal gagal total bila DPR mengakomodir seluruh honorer. Pasalnya, jumlah honorer di seluruh Indonesia jumlahnya jutaan orang.

"Revisi UU ASN akan gatot (gagal total) bila seluruh honorer masuk. Mestinya fokus pada honorer K2 yang jumlahnya kini tidak sampai 400 ribu lagi," kata Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknisi Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim kepada JPNN.com, Senin (16/3).

Menurut Adhim, pemerintah tidak akan pernah menyetujui revisi UU ASN bila mengakomodir seluruh honorer menjadi PNS.

Sebab, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi yang merupakan turunan UU ASN di antaranya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

"Kami berharap DPR tidak terikat misi untuk menggolkan honorer nonkategori yang menumpang perjuangan honorer K2 selama ini," ujarnya.

Dia menambahkan, honorer K2 tetap berharap revisi UU ASN diteruskan pembahasannya hingga tahap pengesahan.

Namun, bila melihat situasi saat ini sepertinya peluang disetujui pemerintah sangat kecil karena dalam draft semua honorer dimasukkan. Kecuali DPR fokus pada penyelesaian honorer K2.

Adhim berpendapat, honorer K2 layak diangkat PNS. Kalaupun harus tes, tetapi lebih berprikemanusiaan, dalam prosesnya tidak dipersulit.

Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknisi Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim menyampaikan pernyataan terkait revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News