Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN

Pernyataan Ketua Honorer K2 Tenaga Administrasi soal Revisi UU ASN
Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Mengingat banyak honorer K2 yang usianya sudah 35 tahun ke atas.

"Kami tahu harapan ini sangat kecil peluangnya dikabulkan pemerintah. Namun dengan revisi UU ASN itu bisa terjadi," ucapnya.

Dalam revisi UU ASN diharapkan pengangkatan honorer K2 jadi ASN tidak hanya fokus pada jabatan tertentu.

Semua jabatan yang diisi honorer K2 harus diakomodir. Sebab, honorer K2 bekerja atas kebutuhan organisasi.

"Kami bisa kerja karena tenaga kami dibutuhkan. Jadi, sudah tanggung jawab pemerintah untuk memperjelas status honorer K2 menjadi ASN," tandasnya. (esy/jpnn)

Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknisi Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim menyampaikan pernyataan terkait revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News