Pernyataan Ketua Komjak Dinilai Mengganggu Proses Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen meminta Komjak tak menggangu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Halius menyebut pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius kepada wartawan, Minggu (6/9).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM), oleh karena Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung kepada Presiden. Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan prilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya maupun di luar tugas kedinasan.
Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratannya misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jamwas.
Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Komjak disarankan fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan