Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
Jumat, 20 Agustus 2021 – 11:47 WIB
Namun, pihak Habib Rizieq gagal mengajukan kasasi karena ditolak pada tahap permohonan di tingkat PN Jakarta Timur.
“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.
Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima.
“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” ujar Aziz.
Diketahui Habib Rizieq mestinya bebas pada 9 Agustus lalu usai menjalani masa hukuman delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.(cuy/jpnn)
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan pernyataan sangat keras terkait penahanan kliennya itu.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Gunung Sritex
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE