Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
Jumat, 20 Agustus 2021 – 11:47 WIB

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Namun, pihak Habib Rizieq gagal mengajukan kasasi karena ditolak pada tahap permohonan di tingkat PN Jakarta Timur.
“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.
Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima.
“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” ujar Aziz.
Diketahui Habib Rizieq mestinya bebas pada 9 Agustus lalu usai menjalani masa hukuman delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.(cuy/jpnn)
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan pernyataan sangat keras terkait penahanan kliennya itu.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang