Pernyataan Tegas Laksamana Yudo soal Kasus Marsdya Henri Alfiandi, Begini Kalimatnya

"Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya, kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," tuturnya,
Dia lantas menyinggung apa yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi, menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," jelasnya.
Laksamana Yudo pun memastikan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ucapnya.(fat/ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sampaikan pernyataan tegas soal kasus korupsi di Basarnas yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H