Pernyataan Lengkap Habib Bahar sebelum Ditahan, Jikalau, Andaikan, Ternyata Terbukti
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengumumkan status Habib Bahar sebagai tersangka pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Arief menjelaskan untuk kepentingan penyidikan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021, ke akun YouTube.
Kombes Arief menyebut sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Begitu tiba di Polda Jabar pada Senin siang, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Habib Bahar menyampaikan pernyataan kepada para wartawan.
Berikut pernyataan lengkap pria kelahiran Manado, 23 Juli 1985, itu.
Berikut ini pernyataan lengkap Habib Bahar bin Smith sekitar 11 jam sebelum ditahan dalam kasus ujaran kebencian berbau SARA.
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan