Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
Sabtu, 07 September 2019 – 07:38 WIB
Dalam aksinya, Benny menggalang dukungan dari dunia internasional dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). (Devi NSR/Ant/jpnn)
Lenis Kogoya mengatakan, proses hukum terhadap tokoh pro-kemerdekaan Papua, Benny Wenda, menjadi kewenangan Polri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tokoh Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Aksi ULMWP
- Pengamat Soroti Upaya Pemerintah Atasi Masalah Papua, Begini Katanya
- Legislator Ini Minta Aparat Dalami Dugaan Keterlibatan Lukas Enembe dengan Separatis
- Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Lukas dengan Kelompok Separatis
- Pemimpin Separatis Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Dibebaskan
- Tokoh TNI Ungkap 3 Kelompok KKB di Papua, yang Pertama Kekuatan Inti