Pernyataan Mabes Polri Buat Muhammadiyah Tersinggung
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar mengkritik pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri yang menyebut pihak-pihak yang membela almarhum Siyono sebagai pendukung teroris. Pernyataan tersebut menurut Dahnil sangat tidak beralasan.
"Kadiv Humas Polri meski tidak tunjuk hidung, hari ini bilang pembela Siyono adalah pendukung terorisme. Itu adalah jurus mabuk dan tidak mendasar. Perlu saya tegaskan, Muhammadiyah sudah ada sebelum NKRI ini terbentuk. Bersama ormas besar lainnya seperti NU, kami ikut mendirikan NKRI ini," kata Dahnil, dalam rilisnya, Rabu (6/4).
Dia jelaskan, keterlibatan Muhammadiyah dalam kasus Siyono karena adanya permintaan resmi dari Komnas HAM dan istri almarhum Siyono, Suratmi untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono. "Karena ada permintaan, maka Muhammadiyah menunjuk sembilan dokter forensik untuk melakukannya," tegas Dahnil.
Dalam konteks ini kata Dahnil, Muhammdiyah sedang menjalankan misi kemanusiaan karena adanya permintaan dari Suratmi yang kini sedang mencari keadilan atas wafatnya Siyono.
Dia jelaskan, dari hasil forensik yang dilakukan oleh sembilan tim dokter Muhammadiyah, ternyata belum dilakukan proses autopsi terhadap jenazah Siyono. "Sementara Polri mengumumkan telah dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik Polri sebelum jenazah dimakamkan," ujarnya.
Terkait hasil autopsi yang dilakukan oleh sembilan dokter forensik terhadap jenazah Siyono, Dahnil tidak mau membukanya. "Saya tidak berwenang mengungkap hasil autopsi karena hal itu kewenangan sembilan dokter tersebut. Kemungkinan besar hasil autopsi tersebut diserahkan langsung ke Komnas Ham dan istri Siyono, Suratmi," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel