Pernyataan Mahfud MD soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tegas Sekali
Selain itu, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan hasil autopsi tersebut bakal dibuka.
"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," ucapnya.
Tokoh asal Madura itu menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan," kata Mahfud.
Baca Juga: Tak Ada yang Tahu, Bharada E ke Tempat Ini Jalani Investigasi, Pak Ketua Kecolongan
Dia menyebut yang tidak boleh itu, misalnya ketika ada orang sakit menular maka itu jangan disiarkan atas atas permintaan yang bersangkutan. Sementara untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda.
"Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J. Simak kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru