Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!

Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Korupsi di Basarnas, Tegas!
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus korupsi di Basarnas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi berupa suap yang salah satunya menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya  tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Walakin, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.

Mahfud mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

Mahfud mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan malah kontraproduktif dengan harapan publik yang ingin kasus tersebut dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan pernyataan tegas soal kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News