Pernyataan Mahfud soal Grasi Ola Tak Mewakili MK
Senin, 12 November 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) tidak harus dicabut. Namun menurutnya, hakim dalam proses hukum lanjutan atas Ola, hakim harus benar-benar memertimbangkan kenyataan bahwa terpidana kasus narkoba itu ternyata tak jera meski sudah dihukum.
“Grasi terhadap Ola nggak usah dicabut. Dibuktikan saja, bahwa dia melakukan perbuatan kedua kalinya. Makanya dalam vonis (berikutnya,red), harus benar-benar dipertimbangkan. Bahwa dia (mengedarkan kembali) dan malah lebih besar,” kata Harjono di Jakarta, Senin (12/11).
Sebagaimana diketahui, Ola pada 26 September 2011 lalu memeroleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sehingga lolos dari hukuman mati. Ola sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti menyelundupkan 3 kg kokain.
Namun setelah ada grasi dari SBY, hukuman atas Ola akhirnya hanya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata, Ola yang sudah berstatus napi masih tetap mengotaki peredaran narkoba. Kasus ini kini ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola) tidak harus dicabut. Namun menurutnya, hakim
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada