Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara
Bonaran Situmeang usai divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Bonaran dinyatakan bersalah karena menyembunyikan asal-usul uang yang diduga hasil tindak pidana penipuan. Bonaran sendiri baru saja usai menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar.

Bonaran dinyatakan terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dengan pidana dalam Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata hakim ketua Maratua Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7).

BACA JUGA: Kakek 71 Tahun Garap Tujuh Bocah Tetangga karena Tak Puas Dengan Istri

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” tambah Maratua.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakhrul Effendy Harahap menuntut agar Bonaran dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, Bonaran menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News