Pernyataan Mantan Wakil Bupati Bintan soal Korupsi Barang Kena Cukai
Selasa, 07 September 2021 – 22:47 WIB

Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam. ANTARA/Ogen
Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima sekitar Rp 800 juta. (antara/jpnn)
Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam diperiksa KPK terkait kasus korupsi barang kena cukai dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal