Pernyataan Marzuki Alie di KPK Usai Jadi Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11).
Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) itu mendatangi KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Marzuki, penyidik meminta klarifikasi soal Hiendra pernah meminta pertolongan terkait kasus sengketa berujung pidana yang ditangani Polda Metro Jaya. Namun, Marzuki mengaku tidak cawe-cawe soal kasus yang menjerat Hiendra.
"Ya itu saja klarifikasi, itu ngawur, tidak ada kami ngurusin kasus, asal menyebut," kata Marzuki.
Ketua DPR periode 2009-2014 itu menegaskan bahwa dirinya bersih dari kasus tersebut. "Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana, tunjukin buktinya," ucapnya.
Menurut Marzuki, dirinya tidak pernah mengeluarkan uang Rp 6 miliar sebagai pinjaman buat Hiendra. Pria asal Sumatera Selatan itu menepis pernyataan soal duit itu.
"Katanya saya minjemin duit berapa miliar, ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit Rp 6 miliar, lucu kan?" ujar Marzuki.
Lebih lanjut Marzuki menegaskan, dirinya tidak perlu membantah pernyataan Hiendra yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika memang ada bukti, katanya, sebaiknya diperlihatkan.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendatangi KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka suap penanganan perkara di MA.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha