Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan

Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan
Pernyataan Menhan Soal Cebongan Disesalkan
:vid="7973"

JAKARTA
- Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di lapas Cebongan yang dilakukan oknum Kopassus, disayangkan oleh Kontras. Kadiv advokasi hukum dan HAM Kontras, Yati Adriyani justru mempertanyakan kapasitas Menhan dalam pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus Cebongan itu.

"Yang berhak menyatakan ada atau tidak sebuah pelanggaran HAM berat bukan Menhan, tapi Komnas HAM. Itu sesuai dengan Undang-undang. Kami melihat Pak Menhan tidak memahami mekanisme hukum yang ada di Indonesia," sebut Yati di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (12/4).

Ketika Menhan menyatakan seperti itu, kata Yati, pernyataan ini amat terburu-buru. Apalagi Komnas HAM sendiri belum menyelesaikan penyelidikannya dalam peristiwa Cebongan. Karena itu Kontras menilai pernyataan ini hanya cara Menhan untuk menutup-nutupi agar kasus ini tidak dibuka secara terbuka. Yati mengingatkan agar Menhan harus memahami pasal 9 UU 26/2000, bahwa kejahatan manusia adalah suatu serangan yang ditujukan pada sipil secara sistematis.

"Di kasus Cebongan korbannya sipil, pelaku bersenjata, justru kami pertanyakan kenapa Menhan terburu-buru menyatakan seperti itu, apa kapasitasnya karena soal pelanggaran HAM kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.

:vid="7973" JAKARTA - Pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News