Pernyataan Menkumham Soal Status Archandra Dinilai Menyesatkan
Selasa, 16 Agustus 2016 – 23:41 WIB
Ferdinand pun membandingkan skandal Archandra dengan seorang siswi bernama Gloria yang batal dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di istana dengan alasan memiliki dua kewarganegaraan.
Padahal, kata Ferdinand, Gloria yang belum genap berusia 18 tahun masih berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya mengikuti sang ibu yang WNI atau ayahnya yang disebut berkewarganegaraan Prancis. "Sungguh sangat perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Energy Watch Ferdinand Hutanen menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah menghancurkan paham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas