Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini

jpnn.com - JAKARTA – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK akan kembali bekerja pada hari ini Selasa 8 April 2025, pasca-libur Idulfitri 1446 H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemda melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
Pengawasan penting dilakukan untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar MenPANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (7/4).
Menteri Rini mengatakan bahwa libur Lebaran 2025 disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang.
Oleh karenanya ASN baik PNS dan PPPK dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Berikut pernyataan MenPANRB Rini Widyantini yang harus diperhatikan seluruh PNS dan PPPK pada hari ini 8 April 2025.
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana