Pernyataan Menteri Susi Dinilai Perkuat Kewenangan Ahok

Pernyataan Menteri Susi Dinilai Perkuat Kewenangan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat menilai keputusan penghentian sementara pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta oleh pemerintah sebenarnya memberi sinyal kepastian akan masa depan kelanjutan reklamasi. Apalagi, pemerintah menegaskan reklamasi tersebut diintegrasikan dengan master plan pengembangan terpadu pesisir Ibukota Negara.

“Saya memaknai penghentian sementara reklamasi tersebut sebagai satu kepastian bahwa proyek tersebut akan diintegrasikan dengan Indonesian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)," kata Syarif, kepada watawan, Minggu (29/5).

Selama moratorium reklamasi berlangsung, lanjutnya, semakin terlihat bahwa kewenangan reklamasi pantai utara Kota Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

“Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyatakan bahwa proyek tersebut adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, red). Artinya, cukup jelas bahwa perizinan yang telah diterbitkan Gubernur memiliki kekuatan hukum," jelasnya.

Persoalannya, ujar Syarif, akan menjadi lain jika putusan PTUN ternyata mengabulkan penggugat yang meminta pencabutan SK Perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur. “Sangat mungkin, jika gugatan itu dikabulkan PTUN, akan membuat pihak swasta khususnya menjadi galau. Karena kondisinya kembali menjadi tidak pasti," ujar Syarif.

Jika izin yang telah diterbitkan harus dibatalkan oleh keputusan PTUN, menurut dia ini memang bisa memberikan sinyal buruk kepada kalangan swasta yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Bayangkan, izin yang telah diterbitkan oleh pejabat setingkat gubernur pun masih bisa dibatalkan. Investor mungkin akan berpikir berkali-kali sebelum memutuskan investasinya di sini," Syarif.(fas/jpnn)

JAKARTA – Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat menilai keputusan penghentian sementara pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News