Pernyataan MUI Kasus Miftahul Jannah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Seharusnya, kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya bisa mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (8/10).
Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.
MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata. Ini agar masyarakat tidak salah paham.
"Harus dijelaskan secara gamblang karena bisa picu konflik di masyarakat," tegasnya. (esy/jpnn)
MUI menyesalkan tindakan wasit Asian Para Games 2018 mendiskualifikasi Miftahul Jannah karena mnengenakan hijab.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Bangkitkan Optimisme Rakyat, MUI Sorot Isu Ini
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa