Pernyataan Natalius Pigai soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI, Keras
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga aktivis demokrasi Natalius Pigai menilai peristiwa tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk kategori extra judicial killing, bukan unlawful killing.
Natalis Pigai tegas menilai, peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"Jika melihat peristiwa enam orang anggota FPI yang ditembak mati, seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi, maka hasil rekomendasi tim kecil itu diangkat ke sidang paripurna Komnas HAM memutuskan pelanggaran HAM berat. Itu kalau mau objektif." ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official.
Dijelaskannya, Komnas HAM memilih unlawful killing dan tidak berani memutuskan extra judicial killing karena ada unsur subjektif.
Dikatakannya, memang ada kriteria yang harus dipenuhi dalam extra judicial killing.
Pertama ada atau tidaknya mens rea atau niat, kemudian soal perencanaan.
"Yang kedua ada perencanaan enggak, sistematis atau nggak, kemudian ada organisasinya atau lembaga atau institusinya enggak." katanya.
Selanjutnya soal masif dan meluas. Apakah peristiwa itu dapat dikategorikan masif dan bersifat meluas.
Eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengomentari hasil penyelidikan Komnas HAM kasus enam Laskar FPI.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara