Pernyataan Natalius Pigai soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI, Keras
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga aktivis demokrasi Natalius Pigai menilai peristiwa tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk kategori extra judicial killing, bukan unlawful killing.
Natalis Pigai tegas menilai, peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"Jika melihat peristiwa enam orang anggota FPI yang ditembak mati, seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi, maka hasil rekomendasi tim kecil itu diangkat ke sidang paripurna Komnas HAM memutuskan pelanggaran HAM berat. Itu kalau mau objektif." ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official.
Dijelaskannya, Komnas HAM memilih unlawful killing dan tidak berani memutuskan extra judicial killing karena ada unsur subjektif.
Dikatakannya, memang ada kriteria yang harus dipenuhi dalam extra judicial killing.
Pertama ada atau tidaknya mens rea atau niat, kemudian soal perencanaan.
"Yang kedua ada perencanaan enggak, sistematis atau nggak, kemudian ada organisasinya atau lembaga atau institusinya enggak." katanya.
Selanjutnya soal masif dan meluas. Apakah peristiwa itu dapat dikategorikan masif dan bersifat meluas.
Eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengomentari hasil penyelidikan Komnas HAM kasus enam Laskar FPI.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam