Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran
Menurutnya juga, penyitaan oleh debt collector tidak memiliki dasar.
Wihadi menjelaskan dalam peraturan OJK perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan, tetapi dalam hal masalah penyitaan.
"Jadi, ini harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita," beber dia.
Wihadi mengingatkan agar OJK tidak membuat masyarakat bingung dengan pernyataan yang dilontarkan.
"Saya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri," tegas anggota Banggar DPR ini.
Wihadi meminta OJK berhati-hati agar pernyataan yang dibuat tidak dijadikan legalitas debt collector untuk melakukan perampasan.
"Jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas, perampasan itu sudah masuk ranah pidana, serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi