Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran

Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dia menjabarkan dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7). (mcr10/jpnn)


Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News