Pernyataan Penting Mahfud MD, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Mahfud MD memastikan, pelanggar protokol kesehatan akan dijerat dengan aturan di KUHP.
"Kita (pemerintah, red) telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9) malam.
Ia lantas menekankan, "Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap."
Mahfud MD mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.
"Nah, kita (pemerintah) lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Mahfud menegaskan.
Dalam UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.
"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.
"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
"Kegiatan itu masih sering kita lakukan," kata Gatot.
Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan COVID-19. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan tegas yang harus diketahui seluruh rakyat Indonesia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri